Lompat ke isi

Satyalancana Karya Satya

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Versi yang bisa dicetak tidak lagi didukung dan mungkin memiliki kesalahan tampilan. Tolong perbarui markah penjelajah Anda dan gunakan fungsi cetak penjelajah yang baku.
Satyalancana Karya Satya
TipeSatyalancana
Negara Indonesia
Dipersembahkan olehPresiden Indonesia
SyaratPegawai Negeri Sipil
StatusMasih dianugerahkan
Didirikan1959
Pita tanda kehormatan
Keutamaan
SetaraSemua satyalancana sama tingkatannya

Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu. Satyalancana ini ditetapkan pada tahun 1959.[1] Satyalancana ini dibentuk dengan tujuan untuk menghargai jasa-jasa serta sebagai pendorong untuk meningkatkan pengabdian dan prestasi kerja sehingga dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil yang lain.[2]

Bentuk

30 tahun
Medali emas
20 tahun
Medali perak
10 tahun
Medali perunggu

Satyalancana Karya Satya berbentuk lingkaran yang di pinggirnya melingkar setangkai padi serta setangkai kapas. Setangkai kapas tersebut terdiri atas 17 daun dan 8 bunga kapas. Sementara itu, setangkai padinya terdiri atas 45 butir padi. Angka-angka ini menunjukkan Hari Kemerdekaan Indonesia. Di dalam lingkaran tangkai padi dan melati melingkar garis putus-putus yang di bagian tengah atasnya terdapat bintang. Di bawah bintang tersebut tertulis teks "KARYA SATYA" dan di bawahnya terdapat angka romawi lamanya pengabdian, yaitu XXX, XX, atau X. Di bawah teks tersebut terdapat perisai berisi lambang-lambang sila dalam Pancasila. Semua tingkatan Satyalancana Karya Satya saat ini memiliki motif lajur-lajur pita harian yang sama. Pembeda dari ketiganya adalah bahan medalinya. Medali satyalancana 30 tahun berbahan emas, satyalancana 20 tahun berbahan perak, dan satyalancana 10 tahun berbahan perunggu.[3]

Bekas

Menurut penetapannya pada tahun 1959, Satyalancana Karya Satya terdiri atas lima kelas. Setiap kelasnya dibedakan dari motif lajur-lajur pita dan bahan pembuat medalinya. Motif pita dan bahan pembuat medali kelas-kelas satyalancana ini pada saat itu adalah sebagai berikut:[1][4]

Kelas I
Medali emas
Kelas II
Medali emas
berpinggir perak
Kelas III
Medali perak
berpinggir emas
Kelas IV
Medali perak
Kelas V
Medali perunggu

Pemberian kelas-kelas tersebut dibedakan menurut tingkatan jabatan seorang PNS, tidak seperti saat ini yang menurut lamanya pengabdian. Satyalancana Karya Satya Kelas I diberikan untuk seorang PNS dengan golongan sebagai berikut:[1]

  • Kelas I: golongan tertinggi
  • Kelas II: F/VII, F/VI, dan F/V
  • Kelas III: F/IV, F/III, F/II, E/III dan E/II
  • Kelas IV: golongan D dan C
  • Kelas V: golongan B dan A

Sistem klasifikasi ini selanjutnya diubah pada tahun 1994 menjadi hanya memiliki tiga kelas. Selain itu, sistem kelasnya juga diubah dari menurut jabatan menjadi lamanya pengabdian.[5] Sistem menurut lamanya pengabdian ini kemudian dilanjutkan hingga saat ini.[6]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c "Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  2. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Satyalancana Karya Satya" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  3. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010" (PDF). JDIH Kementerian Sekretariat Negara. Diakses tanggal 2021-04-20. 
  4. ^ "Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1959". Hukumonline.com. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  5. ^ "Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 1994 tentang Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. Diakses tanggal 2021-05-25. 
  6. ^ Sekretariat Negara Republik Indonesia. "Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan" (PDF). JDIH BPK RI. Diakses tanggal 2021-04-28.