Hukuman mati di Uni Eropa
Tampilan
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Hukuman mati di Uni Eropa adalah suatu kebijakan terkait hukuman mati bagi pelanggaran pidana yang diterapkan di kawasan Uni Eropa. Hampir seluruh negara-negara di Eropa telah menghapuskan hukuman mati terhadap narapidana dengan kasus apapun.[1]
Di Eropa hanya tinggal Belarus dan Ukraina yang masih menerapkan hukuman mati,[2][3] sementara Rusia masih sebatas moratorium hukuman mati - ketiganya pun bukan anggota Uni Eropa.[4]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Fight against death penalty". European Commission for International Cooperation and Development. 2019. Diakses tanggal 20 November 2019.
- ^ Crisp, James (2015-04-01). "Belarus and Ukrainan rebels keep death penalty alive in Europe". www.euractiv.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-11-20.
- ^ "Belarus Must Abolish the Death Penalty in order to Become a Member of the European Council - Novinite.com - Sofia News Agency". www.novinite.com. Diakses tanggal 2019-11-20.
- ^ "The Death Penalty in russian federation". www.deathpenaltyworldwide.org. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-06-11. Diakses tanggal 2019-11-20.