Lompat ke isi

Konflik kepentingan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Salah satu aturan untuk menghindari konflik kepentingan, pejabat publik dilarang untuk menyalahgunakan wewenang serta mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara menjadi penyambung kepentingan. Larangan tersebut dimuat dalam PP No. 53 Tahun 2010.[1] Konflik kepentingan harus dihindari oleh pejabat publik dikarenakan mampu mempengaruhi netralitas dan kualitas dalam penentuan kebijakan yang akan dibuat. Sebagai bentuk pengendalian, di dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 masyarakat memiliki hak untuk membuat laporan apabila terjadi konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik, dengan memberikan fakta dan keterangan.[2]

Konflik kepentingan adalah suatu keadaan sewaktu seseorang pada posisi yang memerlukan kepercayaan, seperti pengacara, politikus, eksekutif atau direktur suatu perusahaan, memiliki kepentingan profesional dan pribadi yang bersinggungan. Persinggungan kepentingan ini dapat menyulitkan orang tersebut untuk menjalankan tugasnya. Suatu konflik kepentingan dapat timbul bahkan jika hal tersebut tidak menimbulkan tindakan yang tidak etis atau tidak pantas. Suatu konflik kepentingan dapat mengurangi kepercayaan terhadap seseorang atau suatu profesi.[3] Tercampurnya kepentingan pribadi dan kepentingan publik merupakan akar timbulnya konflik kepentingan. Dampak besar dari praktik konflik kepentingan yaitu penyalahgunaan kekuasaan hingga melupakan tugas utama pejabat publik yaitu untuk melayani kebutuhan masyarakat.[4] Meskipun dalam pengendalian konflik kepentingan sudah diatur dalam rambu-rambu hukum dan etika, namun di dalam lembaga pemerintahan, legislatif, yudikatif, institusi profesi, dan kegiatan bisnis konflik kepentingan masih sering terjadi. Tujuannya, untuk mencari keuntungan pribadi melalui kewenangan dan pembuatan kebijakan yang berpihak kepada pribadi atau yang berkepentingan.[5] Konflik kepentingan merupakan salah satu faktor penyebab korupsi. Hal ini bisa terjadi karena kerja sama antara Penyelenggara Negara dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa. Selain itu, seorang penyelenggara negara yang memiliki rangkap jabatan juga bisa menyebabkan konflik kepentingan. Dampak lainnya yang ditimbulkan oleh konflik kepentingan yaitu terhadap pengambilan keputusan yang tidak objektif.[6]

Apabila melihat sejarah, isu mengenai konflik kepentingan sudah ada sejak zaman kerajaan di Indonesia. Adanya konflik kepentingan di zaman kerajaan dipengaruhi oleh sistem pemerintahan yaitu monarki klasik. Sistem pemerintahan tersebut memungkinkan seorang raja memegang kendali penuh terhadap pemerintahan, termasuk dalam pembuatan dan pengambilan kebijakan. Namun, sistem tersebut sudah berubah, dari monarki ke sistem demokrasi modern, dengan konsep seluruh kebijakan yang akan dibuat diprioritaskan untuk rakyat. Sehingga, para pejabat publik harus terhindar dari konflik kepentingan.[7]

Salah satu larangan bagi pejabat publik yaitu rangkap jabatan. Contoh pejabat publik yang dilarang untuk rangkap jabatan yaitu: jabatan hakim dan hakim agung. Sanksi berat apabila terjadi rangkap jabatan yaitu: pembebasan jabatan hingga pemberhentian tidak hormat.[8]

Bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi di Indonesia, di antaranya dikarenakan keadaan yang mengakibatkan seseorang melakukan tindakan gratifikasi, baik memberi atau menerima hadiah. Selain itu, pemenuhan kepentingan pribadi dan kelompok dengan cara menggunakan aset jabatan atau instansi. Selanjutnya, rahasia jabatan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan golongan. Ada juga yang merankap di beberapa jabatan kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan di jabatan lain. Keadaan di mana seseorang memberikan akses terhadap suatu hal karena memiliki jabatan. Proses pengawasan terganggu karena adanya tekanan dari pihak yang sedang diawasi. Keadaan di mana seseorang menyalahgunakan jabatan yang dimilikinya.[9]

Eksekutif

[sunting | sunting sumber]

Jabatan yang menduduki lembaga eksekutif yaitu, presiden, wakil presiden, dan para menteri. Presiden memiliki peran sebagai eksekutif yang bertugas menjalankan roda pemerintahan. Selain itu, Presiden berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.[10] Konflik kepentingan yang bisa terjadi di lemabaga eksekutif, di antaranya:

Legislatif

[sunting | sunting sumber]

Lembaga legislatif merupakan lembaga yang memiliki peran untuk membuat dan merumuskan Undang-Undang Dasar yang ada di suatu negara. Lembaga yang ada dalam bidang legislatif yaitu, DPD, DPR, dan MPR.[11] Konflik kepentingan yang terjadi dalam lembaga legislatif, di antaranya:

Yudikatif

[sunting | sunting sumber]

Lembaga yudikatif adalah lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan UUD dan hukum yang ada di suatu negara.[12] Jenis konflik kepentingan yang terjadi dalam lembaga yudikatif dan aparat penegak hukum, di antaranya:

  • Adanya pengaruh terhadap pengambilan keputusan dan pemeriksaan dalam pengandilan.[3]
  • Adanya pengaruh dari pihak lain dalam proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan.[3]
  • Adanya pengaruh dari pihak lain dalam proses pengangkatan dan promosi.[3]
  • Terjadinya rangkap jabatan dalam suatu perusahan, atau memiliki profesi lain.[3]

Badan Usaha Milik Negara

[sunting | sunting sumber]

Bentuk konflik kepentingan yang terjadi di dalam struktur organisasi BUMN di antaranya dalam pengadaan barang dan jasa.[13] Selain itu, dalam pemilihan rekan kerja dalam perusahaan BUMN sering dipilih sesuai dengan kedekatan pejabat bukan dari kebutuhan perusahaan. Kegiatan promosi dan mutasi juga sering dinodai oleh praktik konflik kepentingan, karena rekomendasi didasarkan oleh faktor pejabat terkait kedekatan, bukan dilihat dari penilaian kinerja yang profesional.[3] Peneliti Transparency International Indonesia mengungkapkan bahwa praktik konflik kepentingan sering terjadi dalam jabatan komisaris. Hal yang menjadi latar belakang yaitu kedudukan komisaris sering diisi oleh pejabat kementerian dan lembaga. Konflik kepentingan yang terjadi, bisa dalam hal pemberian gaji dan dalam pengawasan perusahaan.[14]

Faktor pendukung

[sunting | sunting sumber]

Gratifikasi

[sunting | sunting sumber]
Salah satu cara untuk mengendalikan gratifikasi yaitu dengan cara melakukan pelaporan kepada KPK dengan sistematika yang diatur oleh Undang-Undang.[15] Sistematika pelaporan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang berisi tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelapor yang datang untuk membuat laporan penerimaan gratifikasi wajib memberikan penjelasan bahwa telah menolak gratifikasi yang dibuktikan dengan pelaporan sesuai degan barang bukti dan fakta.[16]

Gratifikasi adalah pemberian hadiah kepada pejabat publik dengan imbalan untuk memperlancar kepentingan pribadi atau kelompoknya.[6] Hadiah yang diterima oleh pejabat publik tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini mengakibatkan ada kepentingan yang disamarkan ketika menerima hadiah tersebut, dan harus ada timbal balik dari penerimaan hadiah tersebut. Selain itu, pemberian dan penerimaan hadiah dapat mengurangi nilai objektivitas terhadap penilaian profesional kinerja.[17] Apabila menerima hadiah dan memberikan hadiah baik dalam rangkaian dinas atau acara pribadi akan menjadi kebiasaan yang buruk terhadap budaya kerja. Pengendalian gratifikasi terhadap konflik kepentingan bisa dilakukan dengan cara membuat declaration of interest. Selain itu, pejabat negara harus melaporkan hadiah yang diterima kepada KPK, agar selanjutnya diputuskan tentang status kepemilikannya.[18]

Kelemahan sistem

[sunting | sunting sumber]

Kelemahan sistem merupakan permasalahan dalam kegiatan untuk mencapai tujuan kewenangan yang diakibatkan oleh aturan, struktur, dan budaya organisasi yang ada.[6] Dalam melaksanakan tugas akan menjadi tidak efisien apabila tata kelola organisasi tidak memiliki sistem yang baik. Sistem yang buruk juga akan mengakibatkan penyimpangan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam pelaksanaan tugas. Agar mengurangi konflik kepentingan, oleh karena itu harus dibuat sistem kelola yang terbuka serta memiliki nilai etika yang tinggi.[19]

Rangkap jabatan

[sunting | sunting sumber]

Rangkap jabatan adalah keadaan seseorang yang memiliki dua jabatan atau lebih, yang mengakibatkan kinerja pejabat tersebut tidak maksimal dan tidak profesional.[6] Hal ini Undang-Undang No. 25 tahun 2008 tentang pelayanan publik, disebutkan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang untuk rangkap jabatan.[20] Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintahan No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan bahwa PNS dilarang untung merangkap dua jabatan.[21] Dilihat dari berbagai aspek, seperti etika dan moral, rangkap jabatan tetap dilarang. Rangkap jabatan dengan alasan apapun pada akhirnya akan berujung kepada potensi terjadinya kepentingan konflik, dan membuka peluang terjadinya korupsi.[22]

Penyalahgunaan wewenang

[sunting | sunting sumber]

Penyalahgunaan wewenang merupakan membuat keputusan yang tidak sesuai dengan wewenang dan aturan yang diberikan.[6] Pengendalian yang harus dilakukan yaitu dengan membangun sistem organisasi dengan meningkatkan pengawasan fungsi wewenang di setiap jabatan. Dampaknya keputusan yang dibuat harus terbuka secara akuntabel.[23] Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan adalah penyimpangan asas dalam hal administrasi. Seharusnya organisasi dalam memutuskan suatu kebijakan harus tetap sesuai dengan tujuan, dan tidak boleh menyimpang dari tujuan tersebut. Penyalahgunaan wewenang memiliki tiga unsur yaitu, pertama dilakukan dengan sengaja. Kedua, pengalihan dari tujuan yang memiliki wewenang. Ketiga, lahir dari kebiasaan yang buruk. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang adalah tindak pidana yang dilakukan dengan penuh kesadaran, bukan karena kelalaian.[24]

Kepentingan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Kepentingan pribadi adalah rasa yang timbul untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dengan cara menggunakan kebijakan yang ada dalam kebutuhan publik.[6] Selain kepentingan pribadi, konflik kepentingan juga bisa tumbuh dari konflik kepribadian dengan orang lain atau rekan kerja. Hal ini muncul karena perbedaan kepribadian, baik dari sikap dan keyakinan. Hal tersebut bisa dikendalikan dengan cara meningkatkan motivasi kerja dengan cara sadar akan tanggung jawab atas pekerjaan, mengedepankan kejujuran, dan meningkatkan kreativitas.[25]

Pengendalian

[sunting | sunting sumber]

Mengutamakan kepentingan publik

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah wajib memberikan pelayanan publik yang maksimal terhadap masyarakat. Contoh nyatanya, mampu memberikan kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Apablia kebijakan tersebut didasarkan kepada kepentingan pribadi, maka hasil putusannya tidak menjadi objektif.[6] Lembaga pemerintahan yang membuat kebijakan publik di antaranya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintahan tersebut sudah melalui proses pengkajian dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, oleh karena itu sifatnya mengikat. Nilai-nilai Pancasila yang ada dalam masyarakat Indonesia sangat mementingkan kepentingan publik, dibandingkan dengan kepentingan individu yang sempit.[26]

Pengawasan secara terbuka

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah harus menjalankan tugasnya secara terbuka, dengan arti selama memberikan pelayanan publik tidak boleh berpihak terhadap suatu kepentingan. Terbuka dalam melaksanakan tugas mencerminkan sikap integritas suatu lembaga pemerintahan. Pengendalian lembaga pemerintah agar tidak melakukan konflik kepentingan dalam melaksanakan pelayanan publik bisa dilakukan dengan cara pengaduan. Oleh karena itu lembaga pemerintah harus menyiapkan prosedur mengenai pengaduan masyarakat apabila terjadi konflik kepentingan.[6] Pengaduan yang diberikan oleh masyarakat merupakan bagian dari usaha dalam pemberantasan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan kebijakan publik. Pengaduan masyarakat harus disampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan bertujuan untuk memberikan masukan atau saran bukan untuk menjatuhkan satu instansi dengan asas konflik kepentingan.[27]

Sikap keteladanan

[sunting | sunting sumber]

Pemerintah harus memberikan contoh teladan bagi masyarakat dengan cara bekerja secara jujur dan penuh dengan integritas. Pengendalian agar tidak terjadi koflik kepentingan bisa diwujudkan dengan cara memisahkan antar kepentingan dalam bekerja. Apabila terjadi konflik kepentingan, pemerintah harus menyelesaikannya secara profesional, dan menjungjung tinggi prinsip pelayanan publik yang optimal.[6]

Pembinaan terhadap Budaya Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Budaya kerja yang baik akan menjauhkan proses terciptanya konflik kepentingan di lingkungan kerja. Budaya organisasi yang baik akan terus mengungkap konflik kepentingan yang terjadi dan menyelesaikannya secara profesional. Contohnya dalam hal komunikasi, terus menciptakan dialog tentang rasa tanggung jawab dan integritas di setiap saat. Serta, sebagai wujud pengedalian dari konflik kepentingan membuat pengarahan dan pelatihan dengan tujuan agar memahami aturan dan kode etik dalam melaksanakan tugas.[6]

Keterkaitan

[sunting | sunting sumber]

Konflik kepentingan dengan jabatan

[sunting | sunting sumber]

Pembuat kebijakan harus dipisah disesuaikan dengan tingkatan jabatan yang linier. Pemisahan tersebut bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi penggunaan pembuatan kebijakan di setiap jabatan. Tugas pokok dan fungsi yang melekat disetiap jabatan harus mampu diawasi dan dikendalikan, agar tidak terjadi pembuatan kebijakan yang merugikan masyarakat, dan memicu konflik kepentingan terhadap suatu golongan atau kelompok tertentu.[19]

Penyelenggara Negara harus melaksanakan tugas sesuai jabatannya. Hal yang menjadikan penilaian kinerja di antaranya profesional, kemampuan, kewenangan, dan tanggung jawab terhadap jabatannya. Pejabat publik yang profesional dapat dilihat dari bidang keahliannya yang sesuai dengan jabatan yang diampu serta, keahlian dalam mengelola tugas pokok dan fungsi yang dibebankan kepada pejabat tersebut. Apabila seluruh pebajat melaksanakan tugas sesuai dengan aturan maka tidak akan ada konflik kepentingan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kinerja.[28]

Konflik kepentingan dengan Good Corporate Governance

[sunting | sunting sumber]

Good corporate governance atau dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah Tata Kelola Perusahaan yang Baik merupakan usaha untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan cara melaksanakan pengawasan dan memantau seluruh aktivitas kinerja berdasarkan aturan yang berlaku.[29] Good corporate governance diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, sistem pelaksanaan Good corporate governance juga diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor 117/M-MBU/2002 tentang Praktik Good Corporate Governance.[30] Hal yang memicu kepentingan konflik dalam penyelenggaraan pemerintah di antaranya adalah permasalahan birokrasi. Oleh karena itu perlu pengelolaan yang baik di instansi pemerintah. Good corporate governance sangat menjungjung tinggi penerapan etika dalam bekerja, agar menghidari konflik kepentingan dan bekerja sesuai dengan aturan.[19]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Presiden Republik Indonesia (2010-01-01). "Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil" (PDF). PTUN Palangkaraya. hlm. 11. Diakses tanggal 2021-12-11. 
  2. ^ Pemerintah Pusat (2014-10-17). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014" (PDF). Peraturan BPK. Diakses tanggal 2021-11-12. 
  3. ^ a b c d e f g h i j k l m n o Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (2009-01-10). "Konflik Kepentingan" (PDF). IAKN Ambon. hlm. 2. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  4. ^ Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (2015-12-01). "Etika Publik: Modul Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Golongan III" (PDF). Lembaga Administrasi Negara. hlm. 27. Diakses tanggal 2021-12-11. 
  5. ^ Marzuki, Suparman (2017-08-06). "Konflik Kepentingan | ICW". antikorupsi.org. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  6. ^ a b c d e f g h i j Selong, KPPN (2021-04-13). "Mengenal Konflik Kepentingan, Upaya Penting Cegah Tindakan Korupsi". djpbn.kemenkeu.go.id. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  7. ^ Rezha, Yuris (2020-04-29). "Konflik Kepentingan, Korupsi, dan Integritas Pelayanan Publik". Bung Hatta Anti-Corruption Award (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-11. 
  8. ^ Sagala, Parluhutan (2015-03-19). "Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bagi Hakim Militer" (PDF). Dilmiltama. hlm. 12. Diakses tanggal 2021-12-11. 
  9. ^ Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut Makassar (2019-06-12). "Mengenal Benturan Kepentingan (Defenisi, Bentuk, Penyebab dan Penanganannya)". Kementerian Kelautan dan Perikanan. Diakses tanggal 2021-05-2021. 
  10. ^ Admin DPRD (2018-08-29). "Fungsi lembaga legeslatif dalam pembangunan bangsa | Sekretariat DPRD Buleleng". dprd.bulelengkab.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-05. 
  11. ^ Anjani, Anatasia (2021-01-09). "Lembaga Legislatif : Pengertian, Contoh, dan Tugasnya". detikcom. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  12. ^ Basuki, Udiyo (2014-01-01). "Struktur Lembaga Yudikatif: Telaah atas Dinamika Kekuasaan Kehakiman Indonesia pasca Amandemen UUD 1945". E-Journal UP45. hlm. 69. Diakses tanggal 2021-12-15. 
  13. ^ Suseno, Sigit Imam (2021-03-01). "Konflik Kepentingan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah | Warta Konstruksi | Terkini - Berimbang - Konstruktif". wartakonstruksi.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-12-11. 
  14. ^ Supriyatna, Iwan (2021-06-16). "Jabatan Komisaris Jadi Sumber Konflik Kepentingan di BUMN". Suara.com. Diakses tanggal 2021-12-11. 
  15. ^ Sulistiyaningsih (2019-01-08). "Strategi Komunikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Mensosialisasikan Pengendalian Korupsi" (PDF). Repository UIN Jakarta. hlm. 36-37. Diakses tanggal 2021--12-07. 
  16. ^ Iyoeng (2020-06-08). "Mekanisme Pelaporan Gratifikasi". BPSDM Kemdagri. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  17. ^ Syaifullah, Ananda (2019-01-01). "Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Memicu Korupsi". Indonesia Baik. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  18. ^ Muhardiansyah, Doni (2010-01-12). "Buku Saku Memahami Gratifikasi" (PDF). Bawas Mahkamah Agung. hlm. 7-8. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-05. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  19. ^ a b c Sulistiyana, Dwi Budi; Seran, Gotfridus Goris (2016-01-12). "PENGELOLAAN KONFLIK KEPENTINGAN" (PDF). Anti Corruption Clearing House KPK. hlm. 1. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-05. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  20. ^ Sulistyo, Prayogi Dwi (2021-07-25). "Rangkap Jabatan Berisiko Konflik Kepentingan". Kompas.id. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  21. ^ Humas BKN (2019-12-05). "Rangkap Jabatan Dilarang Kecuali Untuk Jaksa, Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Diplomat". Badan Kepegawaian Negara (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-05. Diakses tanggal 2021-12-05. 
  22. ^ Charity, May Lim (2016-03-28). "Ironi Praktik Rangkap Jabatan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia". E-Journa Peraturan. hlm. 8. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  23. ^ Sumarna, Febtoryan Ardama (2021-03-22). "Apa itu Konflik Kepentingan?". ITJEN PU. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-12-05. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  24. ^ Efendi, A'an (2019-12-26). "Interpretasi Modern Makna Menyalahgunakan Wewenang dalam Tindak Pidana Korupsi". Jurnal Komisiyudisial. hlm. 335. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  25. ^ Wahyudi, Andri (2015-01-01). "Konflik, Konsep Teori dan Permasalahan". Journal Unita. hlm. 5. Diakses tanggal 2021-05-12. 
  26. ^ Warella (2004-09-01). "Kepentingan Umum dan Kepentingan Perseorangan: Ditinjau dari Aspek Kebijakan Publik". E-Journal UNDIP. hlm. 390. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  27. ^ Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (2004-01-01). "Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat bagi Instansi Pemerintah" (PDF). Perpus Menpan. hlm. 1. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  28. ^ Fuqoha (2015). "Etika Rangkap Jabatan dalam Penyelenggaraan Negara Ditinjau dalam Prinsip Demokrasi Konstitusional". Sawala : Jurnal Administrasi Negara (dalam bahasa Inggris). 3 (3): 30. doi:10.30656/sawala.v3i3.288. ISSN 2598-4039. 
  29. ^ Kaihatu, Thomas S (2006-03-01). "Good Corporate Governance dan Penerapannya di Indonesia". Jurnal Manajemen Petra. hlm. 2. Diakses tanggal 2021-12-07. 
  30. ^ Hairul, Maksum (2015-01-01). "Penerapan Prinsip Good Corporate Governance oleh Pelaku Usaha dalam Meningkatkan Persaingan Usaha yang Sehat: Studi Di PT. Narmada Awet Muda". Jurnal UGR. hlm. 139. Diakses tanggal 2021-12-11.