Lompat ke isi

Perlindungan Varietas Tanaman

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:UU PVT.jpg
Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005[1]

Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak kekayaan intelektual yang diberikan kepada pihak pemulia tanaman atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup benih, stek, anakan, atau jaringan biakan) dan material yang dipanen (bunga potong, buah, potongan daun) dari suatu varietas tanaman baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu kultivar yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini: baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah: Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman.

Permohonan hak

[sunting | sunting sumber]

PVT dapat diberikan pada varietas tanaman dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberikan nama.

  • Tanaman sebagaimana yang dimaksud adalah tanaman semusin dan tanaman tahunan.
  • Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
  • Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
  • Suatu varietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.
  • Suatu varietas dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
  • Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa:
    • Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
    • Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
    • Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak PVT dan didaftarkan pada Kantor PVT;
    • Apabila penamaan tidak sesuai dengan ketentuan, maka Kantor PVT berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru; Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan untuk varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut; Nama varietas yang diajukan dapat juga diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[2]

Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Lembaga di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT. 140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian Pertanian maka terhitung tanggal 1 Desember 2011, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Pusat Perizinan Pertanian berubah menjadi Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP).[3] Kantor PVT dan Perizinan Pertanian (PVTPP) menjadi kantor yang ditunjuk untuk menangani pendaftaran PVT baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kantor Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) berada di bawah naungan Departemen Pertanian Republik Indonesia.

Prosedur pendaftaran di Indonesia

[sunting | sunting sumber]

Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perizinan Pertanian (PVTPP) atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.[4]

Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia. Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.[5]

Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman:

  • 6 bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT
  • 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan hak PVT dengan hak prioritas.[6]

Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Perlindungan Varietas Tanaman apabila [7]

  • Penggunaan sebagian hasil panen dari varietas yang dilindungi, sepanjang tidak untuk tujuan komersial;
  • Penggunaan varietas yang dilindungi untuk kegiatan penelitian, pemuliaan tanaman, dan perakitan varietas baru;
  • Penggunaan oleh Pemerintah atas varietas yang dilindungi dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan dengan memperhatikan hak-hak ekonomi dari pemegang hak PVT.

Pengalihan hak

[sunting | sunting sumber]

Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena:

  1. pewarisan;
  2. hibah;
  3. wasiat;
  4. perjanjian dalam bentuk akta notaris; atau
  5. sebab lain yang dibenarkan oleh undang-undang.

Pengalihan hak PVT harus disertai dengan dokumen PVT berikut hak lain yang berkaitan dengan itu. Setiap pengalihan hak PVT wajib dicatatkan pada Kantor PVT dan dicatat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Syarat dan tata cara pengalihan hak PVT diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.[8] Pengalihan hak PVT tidak menghapus hak pemulia untuk tetap dicantumkan nama dan identitas lainnya dalam Sertifikat hak PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.[9]

Pemegang hak PVT berhak memberi lisensi kepada orang atau badan hukum lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.[10] Perjanjian lisensi harus dicatatkan pada Kantor PVT dan dimuat dalam Daftar Umum PVT dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor PVT sebagaimana dimaksud diatas, maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. Ketentuan mengenai perjanjian lisensi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.[11]

Berakhirnya hak

[sunting | sunting sumber]

Hak PVT berakhir karena:

  • berakhirnya jangka waktu;
  • pembatalan;
  • pencabutan.[12]

Penghargaan

[sunting | sunting sumber]

Pada 18 Desember 2019, Menteri Pertanian Indonesia, Syahrul Yasin Limpo memberikan penghargaan kepada Achmad Baihaki yang berkecimpung dalam bidang PVT di Indonesia.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005
  2. ^ UU No 29 tahun 2000 tentang PVT
  3. ^ "Kantor Perlindungan Varietas Tanaman dan Perijinan Pertanian Deptan RI (PVTPP)RI". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2011-10-03. Diakses tanggal 2011-02-28. 
  4. ^ Pasal 12 (3) UU NO 29 Tahun 2000
  5. ^ Pasal 5 UU NO 29 Tahun 2000
  6. ^ Pasal 24 UU NO 29 Tahun 2000
  7. ^ Pasal 10 UU NO 29 Tahun 2000
  8. ^ Pasal 40 UU NO 29 Tahun 2000
  9. ^ Pasal 41 UU NO 29 Tahun 2000
  10. ^ Pasal 42 UU NO 29 Tahun 2000
  11. ^ Pasal 43 UU NO 29 Tahun 2000
  12. ^ Pasal 56 UU NO 29 Tahun 2000

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]