Lompat ke isi

Pertahanan diri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pertahanan diri merupakan aksi dalam pembelaan diri (atau membela diri - lihat perbedaan ejaan) adalah tindakan membela diri, membela harta atau kekayaan dari orang lain yang dapat membahayakan fisik.[1] Penggunaan hak membela diri sebagai pembenaran hukum untuk penggunaan kekerasan, tersedia dalam banyak yurisdiksi, tetapi interpretasi sangat bervariasi.[2] Untuk dapat dibebaskan dari segala jenis kerusakan fisik yang berhubungan dengan kejahatan (seperti penyerangan dan pemukulan dan pembunuhan) menggunakan pembenaran pembelaan diri, seseorang harus membuktikan provokasi hukum, yang berarti bahwa seseorang harus membuktikan bahwa mereka berada di posisi yang tidak menggunakan pembelaan diri, kemungkinan besar akan mengakibatkan cedera yang signifikan untuk hidup, ekstremitas, atau properti.

Dalam politik, konsep nasional atau pertahanan diri untuk melawan agresi merujuk pada sebuah pertahanan perang yang diselenggarakan oleh negara dan merupakan salah satu kriteria yang mungkin dalam teori perang yang adil.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Dictionary.com's Definition of "Self-Defense"
  2. ^ Kopel, David B. (2008). "The Human Right of Self-Defense". BYU Journal of Public Law. BYU Law School. 22: 43–178. Diakses tanggal 2009-09-13.