Lompat ke isi

Sistem semipresidensial

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Sistem Semipresidensial adalah bentuk pemerintahan yang menggabungkan elemen-elemen dari sistem presidensial dan parlementer. Dalam sistem ini, terdapat seorang Presiden yang dipilih melalui pemilihan umum langsung atau tidak langsung oleh rakyat, serta seorang Perdana Menteri yang diangkat oleh Presiden namun harus mendapatkan kepercayaan dari parlemen. Presiden biasanya memiliki kekuasaan eksekutif yang signifikan, termasuk dalam hal urusan luar negeri dan pertahanan, sedangkan Perdana Menteri bertanggung jawab atas kebijakan domestik dan pemerintahan sehari-hari. Kekuasaan antara Presiden dan Perdana Menteri dapat bervariasi tergantung pada konstitusi negara yang bersangkutan, namun secara umum, Presiden dan Perdana Menteri harus bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan.

Sistem semipresidensial sering ditemukan di negara-negara yang ingin menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan fleksibilitas dalam pemerintahan. Sistem ini memungkinkan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara kepala negara dan kepala pemerintahan, namun tetap memungkinkan adanya pengawasan timbal balik antara keduanya. Beberapa negara yang menerapkan sistem semipresidensial adalah Prancis, Rusia, dan Portugal. Dalam praktiknya, sistem semipresidensial dapat menghasilkan berbagai dinamika politik, termasuk potensi konflik antara Presiden dan Perdana Menteri jika mereka berasal dari partai politik yang berbeda, suatu keadaan yang dikenal sebagai "cohabitation".

Ciri-ciri

[sunting | sunting sumber]
Pendalaman teori Republik konstitusional Monarki konstitusional
Presidensial Semipresidensial Parlementer Parlementer
Kepala negara Presiden Raja/Ratu
Kepala pemerintahan Presiden Perdana Menteri
Sifat kepala negara Populer Seremonial
Sifat kepala pemerintahan Populer Seremonial Populer
Kekuasaan kepala negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Masa jabatan kepala negara ditentukan jangka waktu
seumur hidup
Masa jabatan kepala pemerintahan ditentukan jangka waktu
Tidak ditentukan jangka waktu
Masa pemilihan umum presiden ditentukan jangka waktu
(4-6 tahun)
Masa pemilihan umum legislatif tepat waktu berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri
Kekuasaan negara Pemisahan atau pembagian Hanya pemisahan
Pemegang kekuasaan Eksekutif Legislatif
Hak prerogratif untuk eksekutif Presiden Perdana Menteri
Hak kekuasaan wilayah negara Presiden Perdana Menteri
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut Presiden Perdana Menteri
Tampilan kepala negara dalam kabinet ya tidak
(kecuali ada undangan Perdana Menteri)
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif tidak ya
Eksekutif dijatuhkan legislatif tidak ya
Posisi eksekutif Partai politik dan profesional Hanya Partai Berkuasa
Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi)
Hubungan legislatif dan eksekutif harus lepas dari jabatan legislatif merangkap sebagai jabatan legislatif
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif sejajar legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif
Pembubaran legislatif oleh eksekutif tidak ya
Keputusan kepala negara tidak dapat diganggu gugat
(keputusan mutlak)
dapat diubah melalui legislatif
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih ya tidak
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif ya tidak
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara tidak tentu hanya satu
Rangkap jabatan kepala negara ya tidak
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan
bersama dengan legislatif
Presiden Perdana Menteri
Pemilihan kepala negara dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
diwariskan turun temurun menurut UU
Pemilihan kepala pemerintahan dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
ditunjuk Presiden dipilih rakyat (langsung) atau
parlemen (tidak langsung)
Hukuman kepada kepala negara Pemakzulan Dilucut haknya
Hukuman kepada kepala pemerintahan Pemakzulan Mosi tak percaya
Lingkungan Istana Negara kalangan umum pribadi
Posisi elite/orang kaya setara dianggap bangsawan/feodal

Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:

  1. dari presidensial
    • Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    • Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    • Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
    • Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
  2. dari parlementer
    • Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
    • Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
    • Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.

Negara dengan sistem pemerintahan semi-parlementer

[sunting | sunting sumber]
  Negara dengan sistem semipresidensial

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]