Guru SD di Bandar Lampung berinisial FZ mencabuli anak di bawah umur dan sempat tidak langsung ditahan karena menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan dan jaminan surat tanah. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Polresta Bandar Lampung dapat segera menangkap pelaku