54
c)Bagian Pembangunan
d)Bagian Keuangan
e)Bagian Perekonomian
f)Bagian Kesejahteraan Rakyat
g)Bagian Umum Humas dan Protokol
h)Bagian Kepegawaian
i)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah6 )
2)Dinas-Dinas Daerah, terdiri atas:
a)Dinas PU Daerah, Perda No. 11 tahun 1974
b)Dinas Kepermaian Kota, Perda, No. 11 tahun 1974
c)Dinas Kesehatan, Perda No. 11 tahun 1974
d)Perusahaan Daerah Air Minum, Perda No. 12 tahun
1976
e)Kantor Urusan Perumahan
f)Mawil Hansip
g)IPEDA
Di samping dinas-dinas terdapat pula beberapa unit kerja yaitu: Kantor Sosial Politik, Kantor Agraria, Kantor Pemba- ngunan Desa, Kantor Keluarga Berencana, dan Kantor Perpusta- kaan Umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No- mor 69 Tahun 1973, Struktur Pemerintahan Kecamatan dime- karkan dari 1 (satu) Kecamatan menjadi 4 (empat) kecamatan yaitu: Kecamatan Banjar Timur, Kecamatan Banjar Barat, Keca- matan Banjar Utara, dan Kecamatan Banjar Selatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, struktur pemerintahan kelurahan atau semua perangkat kelurahan telah diangkat dengan status Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintah kelurahan ini, dari tahun 1961 berjumlah 18 (delapan belas) kelurahan, naik pada tahun 1974, menjadi 20 (duapuluh) kelurahan, atau naik 11,11 persen, dan pada tahun 1979 jumlah kelurahan dimekarkan lagi menjadi 49 Kelurahan, atau naik 29 buah kelurahan atau sebesar 161,11 %.